KENAPA SIH KITA DISURUH BERKHITAN (SUNAT)


Para ulama’ berselisih pendapat tentang hukum khitan menjadi 3 pendapat sebagai berikut:
Pendapat pertama, Khitan hukumnya wajib, baik bagi baik laki-laki maupun wanita. Dan itulah pendapat Imam Syafi’.
Pendapat kedua, Khitan itu hukumnya sunnah bagi laki-laki dan wanita. Dan itu adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Hasan Al-Basri.
Pendapat ketiga, Khitan hukumnya wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi wanita. Dan itulah madzhab Imam Malik dan sebagian Imam Syafi’ dan Imam Ahmad.
Sedangkan dalil dari ulama’ yang mewajibkan khitan, baik laki-laki maupun perempuan adalah sebagai berikut:
  1. Khitan merupakan bagian dari sunnah fitrah, yakni sunnah yang diajarkan oleh para Nabi Alaihimus Salam.
  2. Khitan di antara ajaran agama nabi Ibrohim AS. Dan Nabi serta umatnya diperintahkan untuk mengikuti sebagian daripada ajarannya. Sebagaimana perintah tersebut terkandung dalam ayat berikut ini:
ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا ۖ وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ
Kemudian kami wahyukan kepadamu (Muhammad) ikutlah agama Ibrohim seorang yang hanif dan tidak termasuk orang yang menyekutukan Allah.[1]
  1. Karena Nabi S memerintahkan sahabatnya yang baru masuk islam untuk berkhitan. dimana Nabi S bersabda kepadanya:
أَََلْقِِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ
Buanglah darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah.[2]
  1. Khitan merupakan bagian dari syariat kaum muslimin yang merupakan pembeda dari kaum Yahudi dan Nasrani. sehingga hukumnya wajib untuk melaksanakannya sebagaimana melaksanakan syariat islam yang lainnya.
  2. Khitan adalah memotong sebagian anggota tubuh. Padahal memotong anggota tubuh dalam islam merupakan sebuah perbuatan yang diharomkan. Keharaman tidak diperbolehkan kecuali untuk sesuatu yang hukumnya wajib. Maka dengan dasar qoidah ini, berarti khitan hukumnya wajib.
  3. Diperbolehkan membuka aurot pada saat dilangsungkan khitan. Padahal membuka aurot termasuk sesuatu yang dilarang dalam agama islam. Dengan demikian berarti hal itu hukumnya wajib. Karena tidak diperbolehkan melakukan suatu perbuatan yang diharomkan kecuali untuk sesuatu yang sangat kuat kewajibannya.
  4. Khitan merupakan sebuah upaya untuk menjaga badan kita dari najis yang merupakan syarat akan sahnya sholat. apabila tidak dikhitan, maka sisa air kencing akan tertahan dalam kulup yang menutupi kepala penis. Dan jika dikhitan, akan terpotong kulup yang menutupi penis tersebut. Sehingga dipastikan tidak ada lagi sisa kencing yang tertahan di dalamnya. Dengan demikian berarti khitan menjadikan tubuh bebas dari najis.
Maka dengan alasan-alasan tersebut diatas, para ulama’ menyatakan bahwasanya hukumnya khitan pada anak laki-laki adalah wajib. Sedangkan khitan bagi perempuan kita akan bahas setelah bab ini.
[1]An-Nahl:123

[2]HR. Abu Dawud


EmoticonEmoticon